- Pulihkan Akses 3 Desa Langkat, PTPN Group Sinergi Lintas Instansi Bangun Jembatan Bailey
- Kunjungi PT SPMN, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PTPN III (Persero) Dorong Peningkatan Mutu La
- Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Kebersamaan Lewat Safari Ramadan PTPN I Regional 7 di Tulungbu
- Holding Perkebunan Nusantara Hadirkan Destinasi Wisata Berbasis Kemitraan di Lampung Selatan
- Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Integritas Lewat Program “Kasmaran” PTPN I
- Aksi Bersih Lingkungan PalmCo, Wujud Komitmen Holding Perkebunan Nusantara Menuju Indonesia Asri
- Perkuat Pengamanan Aset HGU, PTPN Group Gandeng Kejati Lintas Provinsi
- Holding Perkebunan Nusantara Selaraskan Strategi TI 2026 Lewat FGD Terintegrasi
- Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV Regional V Bahas Hilirisasi Ayam Terintegrasi Bersama D
- Ikuti Rakor Pemasaran PTPN Group 2026, PT KBPN Dukung Penyempurnaan Tata Kelola
Anak Usaha Holding Perkebunan Nusantara, PT NDP Pastikan Penuhi Kewajiban Penyerahan Lahan

Medan – PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP), salah satu entitas dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), menyatakan komitmennya untuk memenuhi kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah.
Aturan tersebut mewajibkan perusahaan menyerahkan 20 persen lahan dari bidang Hak Guna Usaha (HGU) yang berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) karena adanya perubahan peruntukan tata ruang.
“Kami siap sesegera mungkin memenuhi kewajiban itu sepanjang seluruh ketentuan yang berlaku telah terpenuhi,” jelas Humas PT NDP, Salman Alfarisi Harahap, di Medan, Kamis sore (28/08).
Baca Lainnya :
- Holding Perkebunan Nusantara Melalui Dirut PalmCo Tekankan Kolaborasi sebagai Kunci Wujudkan Ketahan0
- Holding Perkebunan Nusantara Melalui PTPN IV Regional V Perkuat Program PSR melalui Sosialisasi Bibi0
- Holding Perkebunan Nusantara Dorong Akses Pendidikan Usia Dini di Perkebunan Lewat TK Tunas Karya Ci0
- 18 Karyawan PTPN IV Regional V Ikuti Sertifikasi Ahli K3, Komitmen Holding Perkebunan Nusantara Jaga0
- Tingkatkan Produksi dan Perkebunan Berkelanjutan, Holding Perkebunan Nusantara Melalui SGN Raih Peng0
Adapun lahan HGU yang telah diubah menjadi HGB seluas 93,81 hektare, sehingga kewajiban penyerahan 20 persen lahan oleh PT NDP kepada negara setara dengan 18,76 hektare.
Sementara itu, Plh. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, M. Husairi, menyampaikan bahwa salah satu poin yang menjadi bahan penyelidikan pihak Kejaksaan adalah kewajiban penyerahan lahan 20 persen dari perubahan status HGU menjadi HGB karena adanya kerja sama dengan pihak pengembang Citraland.
Salman menegaskan bahwa PT NDP menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. “Kami harus mendukung penuh pihak Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya. Perusahaan sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” imbuhnya.
Manajemen PT NDP juga memastikan bersikap terbuka dan kooperatif, serta memberikan akses penuh kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.






