Terbukti Melakukan Pelanggaran, Ketua KPU Hasyim Asy

By Adi Abdillah 04 Jul 2024, 09:03:28 WIB Hukum
Terbukti Melakukan Pelanggaran, Ketua KPU Hasyim Asy

Keterangan Gambar : Ketua KPU Republik Indonesia


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelanggaran. Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagai Ketua KPU. Jenis pelanggaran yang dilakukan belum secara spesifik disebutkan, tetapi cukup serius hingga menyebabkan pemberhentiannya.


Penyelidikan terhadap Hasyim Asy'ari dilakukan oleh pihak berwenang terkait. Proses ini mencakup pengumpulan bukti dan kesaksian yang mendukung temuan pelanggaran. Keputusan untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari diambil berdasarkan bukti yang kuat. Proses pemberhentian mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh hukum dan regulasi yang berlaku. 

Baca Lainnya :


Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito di ruang Sidang DKPP menerangkan "Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," ujarnya pada Rabu, 3 Juli 2024.


Dalam putusan disebutkan Hasyim terbukti melakukan pemaksaan hubungan badan terhadap anggota PPLN Belanda wilayah Den Haag. DKPP mengatakan hubungan badan terjadi pada 3 Oktober 2023. Kejadian tindak asusila itu terjadi ketika DKPP menyelenggarakan bimbingan teknik (bimtek) di Den Haag.


Dalam persidangan juga terungkap adanya komunikasi intens antara Hasyim dan pengadu. Hasyim disebut mengajak pengadu jalan berdua di sela bimtek di Den Haag.


Banyak hal terungkap dalam persidangan yang membuktikan ada perlakuan istimewa dari Hasyim terhadap pengadu. Bahkan pengadu disebut sampai mengalami gangguan Kesehatan karena perbuatan Hasyim.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment