- Pulihkan Akses 3 Desa Langkat, PTPN Group Sinergi Lintas Instansi Bangun Jembatan Bailey
- Kunjungi PT SPMN, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PTPN III (Persero) Dorong Peningkatan Mutu La
- Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Kebersamaan Lewat Safari Ramadan PTPN I Regional 7 di Tulungbu
- Holding Perkebunan Nusantara Hadirkan Destinasi Wisata Berbasis Kemitraan di Lampung Selatan
- Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Integritas Lewat Program “Kasmaran” PTPN I
- Aksi Bersih Lingkungan PalmCo, Wujud Komitmen Holding Perkebunan Nusantara Menuju Indonesia Asri
- Perkuat Pengamanan Aset HGU, PTPN Group Gandeng Kejati Lintas Provinsi
- Holding Perkebunan Nusantara Selaraskan Strategi TI 2026 Lewat FGD Terintegrasi
- Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV Regional V Bahas Hilirisasi Ayam Terintegrasi Bersama D
- Ikuti Rakor Pemasaran PTPN Group 2026, PT KBPN Dukung Penyempurnaan Tata Kelola
Terbukti Melakukan Pelanggaran, Ketua KPU Hasyim Asy

Keterangan Gambar : Ketua KPU Republik Indonesia
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelanggaran. Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagai Ketua KPU. Jenis pelanggaran yang dilakukan belum secara spesifik disebutkan, tetapi cukup serius hingga menyebabkan pemberhentiannya.
Penyelidikan terhadap Hasyim Asy'ari dilakukan oleh pihak berwenang terkait. Proses ini mencakup pengumpulan bukti dan kesaksian yang mendukung temuan pelanggaran. Keputusan untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari diambil berdasarkan bukti yang kuat. Proses pemberhentian mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh hukum dan regulasi yang berlaku.
Baca Lainnya :
- SYL dituntut 12 tahun Penjara Setelah Kasus Pemerasan anak buah di Kementan0
- PT Sri Pamela Medika Nusantara Menguatkan Komitmen Anti Penyuapan Melalui Program Sosialisasi SMAP0
- Pro dan Kontra Kebijakan Tappera0
- Maraknya Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus0
- PTPN I Regional 7 Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Pembagian Aset Tanah0
Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito di ruang Sidang DKPP menerangkan "Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," ujarnya pada Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan disebutkan Hasyim terbukti melakukan pemaksaan hubungan badan terhadap anggota PPLN Belanda wilayah Den Haag. DKPP mengatakan hubungan badan terjadi pada 3 Oktober 2023. Kejadian tindak asusila itu terjadi ketika DKPP menyelenggarakan bimbingan teknik (bimtek) di Den Haag.
Dalam persidangan juga terungkap adanya komunikasi intens antara Hasyim dan pengadu. Hasyim disebut mengajak pengadu jalan berdua di sela bimtek di Den Haag.
Banyak hal terungkap dalam persidangan yang membuktikan ada perlakuan istimewa dari Hasyim terhadap pengadu. Bahkan pengadu disebut sampai mengalami gangguan Kesehatan karena perbuatan Hasyim.






