- Pulihkan Akses 3 Desa Langkat, PTPN Group Sinergi Lintas Instansi Bangun Jembatan Bailey
- Kunjungi PT SPMN, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PTPN III (Persero) Dorong Peningkatan Mutu La
- Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Kebersamaan Lewat Safari Ramadan PTPN I Regional 7 di Tulungbu
- Holding Perkebunan Nusantara Hadirkan Destinasi Wisata Berbasis Kemitraan di Lampung Selatan
- Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Integritas Lewat Program “Kasmaran” PTPN I
- Aksi Bersih Lingkungan PalmCo, Wujud Komitmen Holding Perkebunan Nusantara Menuju Indonesia Asri
- Perkuat Pengamanan Aset HGU, PTPN Group Gandeng Kejati Lintas Provinsi
- Holding Perkebunan Nusantara Selaraskan Strategi TI 2026 Lewat FGD Terintegrasi
- Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV Regional V Bahas Hilirisasi Ayam Terintegrasi Bersama D
- Ikuti Rakor Pemasaran PTPN Group 2026, PT KBPN Dukung Penyempurnaan Tata Kelola
Holding Perkebunan Nusantara Dorong Kepastian Hukum Investasi lewat Kolaborasi PTPN IV Regional III–

Keterangan Gambar : Holding Perkebunan Nusantara Dorong Kepastian Hukum Investasi lewat Kolaborasi PTPN IV Regional III–Kejati Riau
Pekanbaru – PTPN IV Regional III, salah satu
entitas dari Holding Perkebunan
Nusantara PTPN III (Persero), terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam
rangka menjaga keberlanjutan usaha serta kepastian iklim investasi di Provinsi
Riau.
Penguatan
kerja sama tersebut ditandai dengan pertemuan antara Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, dan jajaran manajemen PTPN
IV Regional III yang dipimpin Region
Head Ahmad Gusmar Harahap. Pertemuan tersebut turut dihadiri Asisten Tata Usaha Negara Kejati Riau Furkon
Syah Lubis, SEVP Operation PTPN
IV Regional III Sori Ritonga, SEVP
Business Support Bambang Budi Santoso, serta Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum Andiansyah Hamdani.
Usai
pertemuan yang berlangsung pada Rabu
(3/12/2025), Ahmad Gusmar Harahap menyampaikan apresiasi atas
pendampingan hukum yang selama ini diberikan Kejati Riau kepada PTPN IV
Regional III. Menurutnya, sinergi tersebut telah memberikan kontribusi nyata
dalam menjaga kepastian hukum dan kelancaran operasional perusahaan.
Baca Lainnya :
- Di Tengah Bencana, Holding Perkebunan Nusantara melalui PalmCo Tetap Jalankan Program Pencegahan Stu0
- Dorong Lingkungan Kerja Aman, Holding Perkebunan Nusantara Melalui PTPN IV Regional III Perkuat Buda0
- Dorong Transformasi Digital Holding Perkebunan Nusantara, PT KPBN Resmi Luncurkan Dashboard DESY0
- Holding Perkebunan Nusantara Dorong Sinergi SDM, PTPN IV PalmCo Resmikan PKB 2026–20270
- Perkuat Hubungan Industrial di Holding Perkebunan Nusantara, PT RPN Kukuhkan Pengurus SPBUN Baru0
Salah
satu bentuk kontribusi tersebut, lanjut Gusmar, adalah pendampingan Kejati Riau
dalam proses mediasi bersama Pemerintah
Kabupaten Siak terkait pembayaran dana prefinancing tahap kelima tahun 2025 senilai Rp3,8 miliar. “Termasuk di antaranya bantuan Kejaksaan Tinggi Riau dalam melakukan
mediasi dengan Pemkab Siak atas pembayaran dana prefinancing tersebut,”
kata Gusmar.
Ia
menjelaskan bahwa pembayaran prefinancing merupakan bagian dari kesepakatan
antara PTPN IV Regional III dan Pemkab Siak dengan total nilai Rp33,2 miliar. Kesepakatan ini dicapai
melalui proses panjang yang difasilitasi Kejati Riau, dengan merujuk pada Putusan PK No. 643/PK/PDT/2017 tanggal 6
Desember 2017.
Pengembalian
dana dilakukan secara bertahap sejak 2020
dan ditargetkan tuntas pada 2028.
Dalam setiap tahapan tersebut, Kejati Riau secara konsisten memberikan
pendampingan hukum guna memastikan kepastian, ketertiban, dan kelancaran
kewajiban pembayaran.
Selain
itu, Gusmar menambahkan bahwa Kejati Riau juga berperan dalam membantu entitas
yang sebelumnya bernama PTPN V
tersebut dalam penyelesaian sejumlah persoalan hukum lainnya. Upaya tersebut
bertujuan menjaga kepastian investasi, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan
hukum, serta melindungi aset negara sejalan dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Mewakili Regional Management, kami kembali
mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kajati Riau dan jajaran atas sinergi yang
terjalin. Kesepahaman ini sangat membantu dalam menjaga aset negara dan
pengambilan keputusan strategis demi mewujudkan Asta Cita Presiden,” ujarnya.
Selama
ini, ruang lingkup kerja sama antara PTPN
IV Regional III dan Kejaksaan
Tinggi Riau mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan
hukum lainnya, termasuk pendampingan, pemberian legal opinion, hingga
pelaksanaan legal audit.
Sinergi
tersebut juga meliputi pertukaran data dan informasi untuk mendukung penegakan
hukum, penguatan kelembagaan, serta pengamanan aset perusahaan. Kolaborasi ini
diharapkan menjadi fondasi penting dalam penyelesaian berbagai persoalan yang
dihadapi perusahaan secara profesional dan akuntabel.
“Dengan sinergi ini, Insya Allah posisi hukum
negara dapat semakin kuat terhadap pihak-pihak yang mencoba melakukan disrupsi
dan mengganggu komitmen kami dalam mendukung program ketahanan pangan dan
energi nasional,” ungkap Gusmar.






