- Pulihkan Akses 3 Desa Langkat, PTPN Group Sinergi Lintas Instansi Bangun Jembatan Bailey
- Kunjungi PT SPMN, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PTPN III (Persero) Dorong Peningkatan Mutu La
- Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Kebersamaan Lewat Safari Ramadan PTPN I Regional 7 di Tulungbu
- Holding Perkebunan Nusantara Hadirkan Destinasi Wisata Berbasis Kemitraan di Lampung Selatan
- Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Integritas Lewat Program “Kasmaran” PTPN I
- Aksi Bersih Lingkungan PalmCo, Wujud Komitmen Holding Perkebunan Nusantara Menuju Indonesia Asri
- Perkuat Pengamanan Aset HGU, PTPN Group Gandeng Kejati Lintas Provinsi
- Holding Perkebunan Nusantara Selaraskan Strategi TI 2026 Lewat FGD Terintegrasi
- Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV Regional V Bahas Hilirisasi Ayam Terintegrasi Bersama D
- Ikuti Rakor Pemasaran PTPN Group 2026, PT KBPN Dukung Penyempurnaan Tata Kelola
Holding Perkebunan Nusantara Melalui SGN dan Ditjenbun Bersinergi dengan Kejati Jatim Tertibkan Dist
Surabaya, 01 September 2025
– Holding
Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui Subholding PT Sinergi Gula
Nusantara (SGN) bersama Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian
Pertanian melakukan kunjungan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur,
Senin (1/9). Agenda ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk menata
kembali distribusi gula nasional, menyusul maraknya peredaran gula rafinasi
yang tidak sesuai peruntukan.
Plt. Direktur Jenderal Perkebunan, Dr. Abdul Rony Angkat, S.TP., M.Si.,
hadir bersama Direktur Utama PT SGN, Mahmudi,
serta Direktur Manajemen Risiko PT SGN, M.
Fakhrur Rozi. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi
Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H.,
yang didampingi Asisten Intelijen, I
Ketut Maha Agung, S.H., M.H.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kajati
Jatim tersebut, pembahasan difokuskan pada dampak peredaran gula rafinasi di
luar peruntukan yang telah mengganggu serapan gula petani di pasaran. “Penjualan
gula petani semakin sulit terserap. Padahal, gula rafinasi seharusnya hanya
untuk kebutuhan industri, bukan dikonsumsi langsung oleh masyarakat,” ungkap
Abdul Rony.
Baca Lainnya :
- Holding Perkebunan Nusantara Melalui PTPN IV Regional V Dukung Peran AMSI Kalbar Wujudkan Ekosistem 0
- Holding Perkebunan Nusantara Dorong Program SPHP, PalmCo Telah Salurkan 195 Ton Beras Murah ke 107 T0
- Kampoeng Kopi Banaran, Inovasi Holding Perkebunan Nusantara dalam Wisata Agro dan Ekonomi Kerakyatan0
- Perkuat Transformasi Holding Perkebunan Nusantara, PTPN IV Regional V Kembali Gelar Culture Roadshow0
- PTPN III (Persero) dan FSPBUN Tandatangani PKB Induk 2026–2027, Wujudkan Hubungan Industrial Harmoni0
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut
keberlanjutan usaha petani, tetapi juga menyangkut stabilitas pasokan gula
nasional. Pemerintah disebut tengah menyiapkan langkah-langkah pengawasan dan
penertiban secara terukur.
Menanggapi persoalan tersebut, Kajati Jatim, Dr.
Kuntadi, menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung upaya penertiban
distribusi gula. “Kami akan tindak lanjuti setiap laporan terkait dan
berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Pelanggaran
distribusi seperti ini bukan hanya merugikan petani, tetapi juga perekonomian
negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, sinergi lintas lembaga diperlukan agar
penegakan hukum dapat berjalan efektif tanpa mengganggu jalannya distribusi
gula yang legal. Pertemuan ini tidak hanya membahas persoalan jangka pendek,
tetapi juga merumuskan langkah strategis jangka panjang. Sinergi antara
Ditjenbun, PT SGN, dan Kejati Jatim diharapkan dapat membangun sistem
distribusi gula yang tertib, transparan, serta berpihak pada petani.
Dengan demikian, keberlanjutan industri gula nasional
dapat terjaga sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi para petani tebu
di tengah tantangan pasar yang semakin kompleks.
Mengenai PT Sinergi Gula Nusantara (PT SGN) :
PT Sinergi Gula Nusantara
(SGN) yang dikenal dengan Sugar Co merupakan perusahan sub-Holding Gula PT
Perkebunan Nusantara III (Persero) yang bergerak di bidang usaha agro industri
komoditas gula. Perusahaan didirikan
pada tanggal 17 Agustus 2021 berdasarkan
hukum pendirian merujuk pada Surat Menteri BUMN Nomor S-527/MBU/07/2021 tanggal 26 Juli 2021. Pendirian
perusahaan PT Sinergi Gula Nusantara dalam rangka restrukturisasi bisnis gula
PTPN Grup, adalah merupakan merupakan salah satu dari 88 Proyek Strategis Nasional (PSN) Pemerintah guna mendukung pencapaian
swasembada gula nasional.
Perusahaan mengkonsolidasi 36 Pabrik Gula Perkebunan Nusantara yang
tersebar dari Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa
Timur dan Sulawesi Selatan. Saat ini Perusahaan melakukan upaya-upaya restrukturisasi
bisnis gula dan transformasi usaha di sektor pengolahan tanaman tebu (off
farm), kemitraan budidaya perkebunan (on farm), peningkatan kesejahteraan
petani tebu rakyat serta unit-unit pendukungnya guna meningkatkan kinerja
maupun produktivitas Perusahaan.






