- Pulihkan Akses 3 Desa Langkat, PTPN Group Sinergi Lintas Instansi Bangun Jembatan Bailey
- Kunjungi PT SPMN, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PTPN III (Persero) Dorong Peningkatan Mutu La
- Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Kebersamaan Lewat Safari Ramadan PTPN I Regional 7 di Tulungbu
- Holding Perkebunan Nusantara Hadirkan Destinasi Wisata Berbasis Kemitraan di Lampung Selatan
- Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Integritas Lewat Program “Kasmaran” PTPN I
- Aksi Bersih Lingkungan PalmCo, Wujud Komitmen Holding Perkebunan Nusantara Menuju Indonesia Asri
- Perkuat Pengamanan Aset HGU, PTPN Group Gandeng Kejati Lintas Provinsi
- Holding Perkebunan Nusantara Selaraskan Strategi TI 2026 Lewat FGD Terintegrasi
- Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV Regional V Bahas Hilirisasi Ayam Terintegrasi Bersama D
- Ikuti Rakor Pemasaran PTPN Group 2026, PT KBPN Dukung Penyempurnaan Tata Kelola
PTPN I Respon Aksi Demonstrasi Kelompok Masyarakat Kabupaten Takalar

Makassar, 14 September 2024 - PTPN I
Regional 8 memberikan respon terkait aksi demonstrasi di Kantor Bupati
Kabupaten Takalar oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Petani
Polongbangkeng Takalar bersama Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GRAMT). Aksi
ini menuntut penolakan Perpanjangan HGU PTPN di Takalar serta menyatakan
kegiatan yang dilakukan oleh PTPN Ilegal.
Saat dikonfirmasi,
pihak PTPN I Regional 8 mengatakan menghormati aspirasi yang disampaikan oleh
kelompok masyarakat tersebut, namun secara aturan yang berlaku proses pengadaan
tanah yang dilakukan oleh PTPN terdahulu telah sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
Baca Lainnya :
- PTPN I dan Polda Sulawesi Utara Jalin Kerja Sama Strategis dalam Kunjungan Direktur Hubungan Kelemba0
- PT RPN Turut Hadir pada Agenda Tea Walk dan Awarding PTPN Group 20240
- PTPN I Regional 7 Optimalisasi Aset Rancang KSO Pariwisata Teluk Nipah0
- Mempererat Silaturahmi, Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN I Lakukan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Mi4
- Jadi Tuan Rumah Di Likupang, PTPN Bersama Para Relawan Bakti BUMN Batch VI Mendorong Kemajuan Desa0
"Kami jelaskan
kronologis perolehan aset tanah PTPN di Kabupaten Takalar dimulai proyek
pembangunan Pabrik Gula Takalar dahulu PT Perkebunan XXIV-XV kemudian diubah
menjadi PT Perkebunan XXXII diubah lagi menjadi PT Perkebunan Nusantara XIV
(berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1996). Terakhir ini menjadi PT
Perkebunan Nusantara I (selanjutnya PTPN I) sebagai pemilik anggaran
melaksanakan pembebasan/ganti rugi terhadap lahan dengan cara melaksanakan
pembayaran/ganti rugi sesuai peraturan yang berlaku saat itu," ujar Hamsa,
Kabag Sekretaris dan Legal PTPN 1 Regional 8.
PTPN I pada tahun
1990 sampai dengan 1997 mengajukan permohonan hak guna usaha dan hak guna
bangunan atas tanah negara dan tanah garapan/milik masyarakat dengan total
luasan ±6.732,15 Ha
"Sehingga Kami
sampaikan sesuai Surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Sulawesi-Selatan tanggal 22 September 1990 diterbitkan Hak Guna Bangunan.
Selanjutnya Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor tanggal 18 Mei 1994, dan Surat Keputusan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor tanggal 30 Desember 1997
diterbitkan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Perkebunan XXXII (Persero) atau
saat ini PTPN I untuk usaha perkebunan," tegasnya.
Lebih lanjut, Hamsa
menjelaskan riwayat peroleh hak atas tanah tersebut di atas, berdasarkan
prosesnya telah memenuhi prosedur yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan serta sebagai pihak yang melakukan ganti rugi/pembebasan
yang beritikad baik.
Manajemen PTPN I
juga mengharapkan dalam proses penyelesaian atas pernyataan sikap kelompok
masyarakat dapat difasilitasi Pemerintah Kabupaten Takalar juga Aparatur
Penegak Hukum (APH). Khususnya dalam rangka melakukan inventarisasi dan
identifikasi kelompok masyarakat melalui pendataan masing-masing perorangan
sebagaimana format IP4T yang disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional.
"Sehingga
sejak dilakukan ganti rugi/pembebasan sampai dengan diperolehnya sertipikat
HGU/HGB, tanah dimaksud telah tercatat sebagai aset negara pada Kementerian
Keuangan dan Kementerian BUMN. Sehingga segala kebijakan terkait aset tanah
HGU/HGB dimaksud wajib memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
dalam hal ini Menteri BUMN," tutupnya.
Sementara itu, PJ
Bupati Takalar, Dr Setiawan,M.Dev.Plg angkat bicara terkait ini dengan
menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh pihak, terkhusus
Satgas yang dibentuk oleh Kementerian Agraria dan Pertanahan.
Bupati Takalar juga
mengatakan guna akan melakukan investigasi dan mencari fakta, apakah dalam
pembebasan lahan dilakukan dengan cara tidak prosedural dan terjadi adanya
dugaan intimidasi dan tekanan kepada warga masyarakat pemilik lahan.
“Pihak Pemerintah
kabupaten Takalar akan melakukan upaya mediasi antara warga masyarakat dengan
pihak PTPN I Regional 8 sebagaimana pada Surat Kesepakatan Mediasi yang dibuat
oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS-HAM) Republik Indonesia. Ini
tentang Kasus Hak atas Kesejahteraan dan Hak Atas Lahan antara Petani Desa
Lassang Barat dan Parang Luara dengan PT Perkebunan Nusantara, guna mencari
solusi pemecahan masalah yang terjadi,” ujarnya.
Di tempat terpisah,
Manajemen head office PTPN I melalui Aris Handoyo selaku Sekretaris
Perusahaan menjelaskan bahwa PTPN I Regional 8 di Kabupaten Takalar yang
mengelola budidaya tanaman tebu bertujuan untuk menghasilkan Gula Kristal
Putih. Kegiatan usaha dimaksud dalam rangka mendukung program pemerintah untuk
mencapai swasembada gula yang ditegaskan kembali pada Peraturan Presiden Nomor
40 Tahun 2023.
"PTPN I
melalui Holding Perkebunan Nusantara diberikan amanah/tugas untuk meningkatkan
produktivitas tebu dan menambah luas lahan perkebunan mencapai 179.000 hektar
baik terhadap lahan tebu rakyat maupun kawasan hutan dengan perikanan.
Kemudian, kami berkegiatan telah memberikan kontribusi melalui penyediaan
lapangan pekerjaan, sinergi BUMN melalui penyaluran CSR, melaksanakan kewajiban
pembayaran pajak-pajak, dan mengembangkan koperasi/kelompok tani tebu
rakyat," jelas Aris.
“Dukungan ini sangat
penting bagi kami dalam rangka akselerasi swasembada gula nasional dan
peningkatan perekonomian Kabupaten Takalar melalui kegiatan usaha budidaya tebu
di PTPN I Regional 8,” tutupnya.






