- Pulihkan Akses 3 Desa Langkat, PTPN Group Sinergi Lintas Instansi Bangun Jembatan Bailey
- Kunjungi PT SPMN, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PTPN III (Persero) Dorong Peningkatan Mutu La
- Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Kebersamaan Lewat Safari Ramadan PTPN I Regional 7 di Tulungbu
- Holding Perkebunan Nusantara Hadirkan Destinasi Wisata Berbasis Kemitraan di Lampung Selatan
- Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Integritas Lewat Program “Kasmaran” PTPN I
- Aksi Bersih Lingkungan PalmCo, Wujud Komitmen Holding Perkebunan Nusantara Menuju Indonesia Asri
- Perkuat Pengamanan Aset HGU, PTPN Group Gandeng Kejati Lintas Provinsi
- Holding Perkebunan Nusantara Selaraskan Strategi TI 2026 Lewat FGD Terintegrasi
- Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV Regional V Bahas Hilirisasi Ayam Terintegrasi Bersama D
- Ikuti Rakor Pemasaran PTPN Group 2026, PT KBPN Dukung Penyempurnaan Tata Kelola
The Sultan Island Antang Ditutup Indikasi Tak Miliki IMB

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar bersama Dinas Teknis serta Pihak Kecamatan Manggala yang tergabung dalam “Satgas Pengawasan Perizinan Kota Makassar” mengambil sikap tegas dengan menutup sementara The Sultan Island di Jl. Tamangapa III BTN Tritura Blok B2 Nomor 5 001/008 Antang Kecamatan Manggala Kota Makassar, Sabtu (08/06/2024) malam.
Tim Satgas tiba di usaha milik PT Fast Sultan Entertainment pukul 22.57 WITA. Tim berjumlah 40 personel tersebut dipimpin langsung Kepala DPMPTSP, Helmy Budiman.
“Kesimpulannya ditutup sementara karena bangunan tidak memiliki IMB atau PBG, kemudian ketidaksesuaian kapasitas kursi yang didaftarkan dengan kondisi di lokasi atau KBLI restoran,” ujar Helmy, Minggu (09/06/2024).
Baca Lainnya :
- Pj Gubernur Luncurkan Dua Unit Bus Gratis Trans Sulsel0
- Alasan Raffi Ahmad Gercep Tarik Diri dari Proyek Beach Club Gunungkidul 0
- Lolos Putaran Ketiga, Seberapa Besar Peluang Indonesia ke Piala Dunia 2026?0
- Dibawah Manajemen Baru PTPN I, Regional 8 Kebun Camming optimis raih produktivitas maksimal tahun 200
- Regional 8 Menjadi Tuan Rumah Dalam Sosialisasi Proyek Strategis Nasional Dalam Lingkup PTPN Group0
Mantan kepala Bappeda Kota Makassar itu menjelaskan, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk tindaklanjut hasil pengawasan yang dilakukan oleh Polrestabes Makassar yang didampingi oleh Dinas Pariwisata Kota Makassar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Senin (03/06/2024).
Hasil temuan, usaha tersebut tidak memiliki izin bangunan (IMB/PBG). Jumlah tenaga kerja yang di input dalam OSS juga tidak sesuai di lapangan. Jumlah kursi di lokasi sebanyak 200 kursi sehingga didapatkan bahwa izin yg diterbitkan tidak sesuai di lapangan. Indikasi belum melaporkan pajak restoran (NPWPD) karena tidak bisa menunjukkan bukti laporan pajak restoran.
Untuk itu, kata Helmy, tindak lanjut dari kegiatan tersebut, yakni pencabutan NIB, izin operasional, dan larangan beroperasi kembali.
“Disarankan kepada pelaku usaha untuk segera mengajukan kembali NIB, sesuai dengan kondisi lapangan, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Adapun personel yang turun dalam kegiatan tersebut, yaitu 20 Personel dari Satpol PP dan Kecamatan Manggala diimpin Andi Eldi Malka, S.STP, M.Si Camat Manggala, Kepala Bidang Satpol PP, Ibrahim Sikki, S.STP., Kepala seksi Rencana Operasi Satpol PP dan Muh. Muflih, S.Sos. Kepala Seksi Penegakan.
Lalu 15 Personel Dinas PMPTSP Dipimpin Helmy Budiman, Kepala Dinas. Dua Personel Dinas Pariwisata dipimpin oleh Safaruddin, SS. Kabid Sarpras. Satu Personel Dinas Perdagangan, Riyanto, S.STP, M.Si. Satu Personel Dinas Tata Ruang, Tri Sugianto, S.STP, M.Si dan satu Personel Dinas Lingkungan Hidup,






